Memakai perhiasan emas sudah lumrah bagi perempuan. Emas dipakai sebagai aksesoris, seperti kalung, anting, cincin, gelang, dan lain sebagainya. Emas juga dijadikan sebagai investasi, aset, dan simpanan di rumah. Bagaimana dengan hukum memakai emas putih bagi lelaki?
Ulama fikih telah menyepakati bahwa hukum memakai emas diharamkan bagi lelaki, dan diperbolehkan bagi perempuan. Keharaman memakai emas bagi lelaki itu berupa emas kuning yang umun dijual di pasar atau toko emas. Dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat, prodosen emas menciptakan inovasi baru, dengan menggarap emas putih, sehingga emas putih bersaingan di pasaran dengan emas kuning.
Mutfi Asal Mesir Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad memberikan rekomendasi kebolehan bagi laki-laki untuk memakai emas putih (platinum). Beliau menyatakan pendapatnya yang termuat di lembaga fatwa Mesir Dar Al-ifta’ Al-Misriyah (hlm. 115) sebagai berikut:
وقد يطلق الذهب الأبيض على السبيكة المكونة من خليط الذهب الأصفر مع البلاديوم أو غيره، وهذا قد انقسم أهل العلم فيه إلى مبيح ومانع، والأورع ترك استعمال الرجال له؛ إلحاقًا له بالذهب الأصفر المعروف. وعليه: فإذا كان المقصود بالذهب الأبيض البلاتين فهو حلالٌ بالإجماع، وإن كان المقصود سبيكة البلاديوم أو غيره مع الذهب الأصفر فالأورع تركه للرجال
Terkadang, nama emas putih juga digunakan untuk menyebut campuran antara emas kuning dan platinum atau unsur lainnya. Untuk model emas putih yang terakhir ini, para ulama berbeda pendapat antara membolehkan dan melarangnya. Yang terbaik adalah bersikap hati-hati dengan tidak memakainya, karena menganggapnya sama dengan emas kuning. Maka jika yang dimaksud dengan emas putih dalam pertanyaan adalah platinum, maka berdasarkan ijma’ ia halal untuk dipakai oleh lelaki. Namun, jika yang dimaksud adalah campuran antara platinum (atau lainnya) dan emas kuning, maka sebaiknya tidak dipakai oleh laki-laki sebagai implementasi dari sikap wara’.
Emas putih bahan pembuatannya berbeda dengan emas kuning, tetapi label penamaannya tetaplah emas. Walaupun fatwa Syaikh Ali Jum’ah Muhammad membolehkan, tapi alangkah baiknya lelaki tidak memakainya sebagai bentuk kehati-hatian (wara’) karena ulama sudah menyepakati keharaman memakai emas bagi laki laki.
Wallahu A’lam Bissawab.
Dikutip dari BincangSyariah.Com pada tanggal 28 Juli 2023.
0 Comments:
Posting Komentar
Bijaklah Dalam Berkomentar!