Wudhu adalah salah satu syarat sah shalat. Wudhu merupakan cara untuk membersihkan diri dari hadas kecil. Rukun wudhu adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam wudhu agar wudhu menjadi sah. Nah berikut ada 6 rukun wudhu.
Sebelum melakukan shalat seseorang diharuskan sudah suci dari hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar. Untuk menghilangkan hadas besar seseorang diharuskan untuk melakukan mandi wajib, sedangkan hadas kecil bisa dihilangkan dengan cara berwudhu.
Bagi seseorang yang ingin menghilangkan hadas kecil dengan berwudhu diharuskan mengetahui beberapa rukun wudhu agar wudhunya dihukumi sah. Rukun wudhu adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam wudhu. Nah berikut 6 Rukun wudhu.
Pertama, Niat.
Niat artinya bermaksud melakukan sesuatu pada saat memulainya. Dalam wudhu, niat dilakukan bersamaan dengan membasuh muka. Isi dari niatnya berupa berniat menghilangkan hadas dari hadats-hadats yang berada pada dirinya.
Atau niat agar diperkenankan melakukan sesuatu yang membutuhkan wudhu. Atau niat fardlunya wudlu’ atau niat wudhu’ saja. Atau niat bersuci dari hadats. Jika diucapkan, contoh niat wudhu secara lengkap adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا للِّهِ تَعَالَى
Artinya:“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Sebagaimana dalam kitab Fathul Qarib berikut.
وتكون النية (عند غسل) أول جزء من (الوجه) أي مقترنة بذلك الجزء لا بجميعه، ولا بما قبله ولا بما بعده، فينوي المتوضىء عند غسل ما ذكر رفع حدث من أحداثه أو ينوي استباحة مفتقر إلى وضوء أو ينوي فرض الوضوء، أو الوضوء فقط أو الطهارة عن الحدث، فإن لم يقل عن الحدث لم يصح، وإذا نوى ما يعتبر من هذه النيات وشرك معه نية تنظف أو تبرد صح وضوءه
Artinya : “Niat dilakukan saat membasuh awal bagian dari wajah. Maksudnya bersamaan dengan basuhan bagian tersebut, bukan sebelumnya dan bukan setelahnya. Sehingga, saat membasuh anggota tersebut, maka orang yang wudlu’ melakukan niat menghilangkan hadas dari hadats-hadats yang berada pada dirinya.
Atau niat agar diperkenankan melakukan sesuatu yang membutuhkan wudlu’. Atau niat fardhunya wudhu atau niat wudhu’ saja. Atau niat bersuci dari hadas. Jika tidak menyebutkan kata “dari hadats” (hanya niat bersuci saja), maka wudhunya tidak syah. Ketika dia sudah melakukan niat yang dianggap saah dari niat-niat di atas, dan dia menyertakan niat membersihkan badan atau niat menyegarkan badan, maka hukum wudhunya tetap sah.”
Kedua, membasuh wajah sampai rata.
Batas wajah yang harus dibasuh, dari atas ke bawah, mulai dari tempat tumbuhnya rambut hingga kedua tulang dagu. Sedangkan ke samping adalah antara telinga kanan sampai telinga kiri. Wajib pula membasuh semua bagian yang berada di dalam lingkup wajah seperti rambut (bulu) dan lainnya.
Sebagaimana dalam lanjutan kitab Fathul Qorib berikut,
ما بين منابت شعر الرأس غالباً وآخر اللحيين، وهما العظمان اللذان ينبت عليهما الأسنان، السفلى يجتمع مقدمهما في الذقن، ومؤخرهما في الأذنين وحدّه عرضاً ما بين الأذنين
Artinya : “Batas panjang wajah adalah anggota di antara tempat-tempat yang umumnya tumbuh rambut kepala dan dua rahang, yakni dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah. Ujungnya bertemu di janggut dan pangkalnya berada di telinga. Dan batasan lebar wajah adalah anggota di antara kedua telinga.”
Ketiga, membasuh kedua tangan
Bagian tangan yang harus dibasuh adalah dari ujung jari-jari sampai dengan siku. Wajib juga membasuh seluruh anggota yang berada pada tangan seperti rambut dan kuku, walaupun kuku tersebut panjang. Sebagaimana dalam penjelasan kitab Fathul Mu’in berikut,
وَ) ثَالِثُهَا: (غَسْلُ يَدَيْهِ) مِنْ كَفَّيْهِ وَ ذِرَاعَيْهِ (بِكُلِّ مِرْفَقٍ) لِلْآيَةِ. وَ يَجِبُ غَسْلُ جَمِيْعِ مَا فِيْ مَحَلِّ الْفَرْضِ مِنْ شَعْرٍ وَ ظُفْرٍ، وَ إِنْ طَالَ
Artinya : “ketiga adalah membasuh kedua tangan yakni dari dua telapak tangan dan dua lengan beserta setiap siku-siku karena adanya ayat Al-Qur’an yang telah menjelaskan. Wajib juga membasuh seluruh anggota yang berada pada tempat yang wajib dibasuh seperti rambut dan kuku, walaupun kuku tersebut panjang.”
Keempat, mengusap sebagian kepala.
Mengusapnya bisa dilakukan pada kulit ataupun rambut yang masih pada batasannya kepala walaupun hanya sebagian dari satu rambut saja. Namun, menurut Imam Baghawi sebaiknya mengusap seukuran kadar ubun-ubun yakni anggota yang di antara dua naz‘ah sebab Nabi SAW tidak pernah mengusap kurang dari kadar tersebut.
Sebagaimana dalam lanjutan kitab Fathul Mu’in berikut,
(وَ) رَابِعُهَا: (مَسْحُ بَعْضِ رَأْسِهِ) كَالنَّزْعَةِ وَ الْبَيَاضِ الَّذِيْ وَرَاءَ الْأُذُنِ بَشَرٌ أَوْ شَعْرٌ فِيْ حَدِّهِ، وَ لَوْ بَعْضَ شَعْرَةٍ وَاحِدَةٍ، لِلْآيَةِ. قَالَ الْبَغَوِيُّ: يَنْبَغِيْ أَنْ لَا يُجْزِئَ أَقَلُّ مِنْ قَدْرِ النَّاصِيَةِ، وَ هِيَ مَا بَيْنَ النَّزْعَتَيْنِ، لِأَنَّهُ لَمْ يَمْسَحْ أَقَلَّ مِنْهَا،
Artinya : “Keempat adalah mengusap sebagian kepala seperti daerah dua sisi dahi yang tak berambut dan warna putih yang berada di belakang kuping, yakni berupa kulit ataupun rambut yang masih pada batasan kepala walaupun sebagian satu rambut saja sebab ada ayat yang menjelaskan hal tersebut.
Imam Baghawi mengatakan: Sebaiknya tidak mencukupi sebuah ucapan yang kurang dari kadar ubun-ubun yakni anggota yang di antara dua naz‘ah sebab Nabi tidak pernah mengusap kurang dari kadar tersebut.”
Kelima, Membasuh kedua kaki
Kedua kaki dibasuh sampai dengan mata kaki. Wajib juga membasuh sesuatu yang ada pada kaki semisal bulu dan kuku.
Keenam, Tartib (berurutan)
Maksudnya adalah mengerjakan rukun-rukun wudhu secara berurutan seperti yang disebutkan di atas.
Sebagaimana dalam penjelasan kitab Safinatun Naja berikut,
فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ:الأَوَّلُ: النِّيَّةُ.الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ.الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ.الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ.الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ.السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ.
Artinya : “Fardhu (rukun) wudhu ada enam, yaitu: Niat, membasuh wajah, membasuh dua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan tertib (berurutan).”
Demikian penjelasan mengenai 6 rukun rukun wudhu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Dikutip dari https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/6-rukun-wudhu-yang-wajib-diperhatikan/
0 Comments:
Posting Komentar
Bijaklah Dalam Berkomentar!